NO. 001/A/BQ-LMP/VII/2018PEMBENTUKAN YAYASAN BAITUL QUR’AN CABANG TULANG BAWANG
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka memperlancar proses kegiatan Yayasan Baitul Qur’an
Lampung maka dipandang perlu untuk membentuk Yayasan Baitul Qur’an Cabang
Tulang Bawang
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 tentang Yayasan
|
2.
|
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang pembagian urusan
Pemerintah antara perlu dibuka pemerintah daerah propinsi dan pemerintah
daerah Kabupaten/Kota
|
||
4.
|
Keputusan Mendiknas Nomor 25/U2002 tanggal 21 Juli 2002 tentang
kalender Pendidikan dan jumlah jam belajar mengajar
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan
|
||
6.
|
Akta Pendirian Yayasan Baitul Qur’an nomor 3 tanggal 17 Juli 2013
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
Pengurus harian Yayasan Baitul Qur’an Tulang Bawang Cabang dari Baitul
Qur’an Lampung tersebut dalam lampiran keputusan ini
|
|
Pertama
|
:
|
Ketua Yayasan adalah yang bertanggungjawab dalam hal berbagai kegiatan
Yayasan Baitul Qur’an Tulang Bawang serta bertanggungjawab kepada Yayasan
Baitul Qur’an Lampung dalam hal konsolidasi dan laporan baik yang bersifat
mengikat maupun yang tidak mengikat, serta bertanggungjawab terhadap
structural yang ada di dalam Yayasan Baitul Qur’an Tulang Bawang yang
dipimpinnya dan mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga yayasan
|
|
Kedua
|
:
|
Sekretaris bersama-sama dengan ketua yayasan dan atau sebagai pembantu
ketua yayasan untuk menjalankan semua roda kegiatan yayasan serta mempunyai
hak dan kewajiban yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yayasan
|
|
Ketiga
|
:
|
Bendahara adalah pemegang dana kas yayasan yang mencairkan dana serta
menyimpan dana, membuat laporan pemasukan dan pengeluaran yayasan secara
berkala untuk dilaporkan kepada ketua Yayasan serta mempunyai hak dan
kewajiban yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan
|
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan
kepada anggaran yang sesuai
|
|
Kelima
|
:
|
Apabila ada/terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
diperbaiki sebagaimana mestinya
|
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
|
|
- Masing-masing
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
- Arsip
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
JENIS KELAMIN
|
ALAMAT
|
1.
|
SAMSI,
S.SOS.I
|
KETUA
|
LAKI-LAKI
|
MENGGALA
|
2.
|
TAUFIK
IBNU HAKIM
|
SEKRETARIS
|
LAKI-LAKI
|
MENGGALA
|
3.
|
ZAINAL
RAHMAN
|
BENDAHARA
|
LAKI-LAKI
|
MENGGALA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar